Headline

Amankan Aset Daerah, ATR/BPN Cirebon Genjot Sertifikasi, Baru 50 Persen Target Tercapai

Foto : Gedung Pemkab Cirebon. (Ist)


Thekarawangpost.com – Cirebon | Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cirebon terus memperkuat peran dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. 

Tak hanya berfokus pada pelayanan sertifikasi tanah, ATR/BPN juga mendorong percepatan pensertifikatan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui kolaborasi lintas instansi.

Bersama Pemkab Cirebon, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ATR/BPN Kabupaten Cirebon berupaya mempercepat penuntasan legalisasi aset daerah guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah pemerintah.

Sejak mulai bertugas pada Juni 2026, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon, Dedi Wahyudi, disebut telah mendorong percepatan proses sertifikasi aset pemerintah daerah. 

Dari target 300 bidang tanah yang harus disertifikasi pada 2026, sebanyak 150 bidang dilaporkan telah diselesaikan hingga saat ini.

Capaian tersebut setara dengan 50 persen dari target yang ditetapkan. Dengan demikian, masih terdapat 150 bidang yang harus dituntaskan agar target sertifikasi aset Pemkab Cirebon dapat tercapai pada Desember 2026.

Target 300 Bidang, Waktu Penyelesaian Kian Terbatas

Percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk memperkuat tertib administrasi pertanahan sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum akibat aset yang belum memiliki kepastian legalitas.

Dalam prosesnya, penyelesaian sertifikasi tidak hanya bergantung pada pengukuran bidang tanah. Kelengkapan dokumen yuridis dan teknis juga menjadi faktor penentu sebelum sertifikat dapat diterbitkan.

Untuk bidang tanah yang pengukurannya telah selesai, proses selanjutnya mencakup tahapan administrasi dan pemeriksaan berkas, termasuk penerbitan surat ukur serta tahapan yang diperlukan sebelum sertifikat hak atas tanah diterbitkan.

ATR/BPN Kabupaten Cirebon juga menghadapi persoalan kelengkapan dokumen. Dari berkas yang diproses, terdapat sejumlah permohonan yang dikembalikan untuk dilengkapi karena belum memenuhi persyaratan yuridis maupun teknis.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa percepatan sertifikasi aset tidak cukup hanya mengandalkan target angka. Koordinasi antarlembaga, kesiapan dokumen kepemilikan, serta ketepatan pemenuhan persyaratan menjadi bagian penting agar proses berjalan sesuai ketentuan.

Kolaborasi Jadi Kunci Penuntasan Aset Daerah

Foto : Gedung ATR/BPN kabupaten Cirebon 

Sinergi ATR/BPN, Pemkab Cirebon, BKAD, dan KPK diharapkan mampu mempercepat penyelesaian persoalan administrasi sekaligus memperkuat pengamanan aset milik pemerintah daerah.

Legalitas aset yang jelas bukan sekadar urusan penerbitan sertifikat. Lebih dari itu, sertifikasi merupakan bagian dari upaya menjaga kekayaan daerah, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah, serta mencegah munculnya sengketa pertanahan di kemudian hari.

Dengan capaian 150 bidang dari target 300 bidang, pekerjaan ATR/BPN Kabupaten Cirebon masih menyisakan separuh target yang harus dikejar hingga akhir tahun.

Tantangannya kini adalah memastikan seluruh bidang yang menjadi prioritas dapat melewati setiap tahapan administrasi dan teknis secara tepat waktu, tanpa mengabaikan ketelitian pemeriksaan serta kepatuhan terhadap ketentuan pertanahan.

Publik pun menanti konsistensi kolaborasi tersebut hingga Desember 2026. Sebab, keberhasilan penuntasan sertifikasi aset pemerintah daerah bukan hanya diukur dari jumlah bidang yang diproses, tetapi juga dari kepastian hukum dan tertib administrasi yang benar-benar terwujud.



• Semi 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST