Headline

Diduga Gagal Bayar Rp1,6 Miliar, Nasabah Ancam Ajukan Kepailitan Terhadap Koppas Ciracas


Thekarawangpost.com - Jakarta  | Dugaan penggelapan dana besar-besaran mengguncang Koperasi Pedagang Pasar (Koppas) Ciracas, Jakarta Timur. Nasabah bernama Damhudi mengambil langkah tegas setelah simpanan tabungan berjangkanya senilai Rp1,6 miliar tak kunjung dikembalikan oleh pihak koperasi hingga melewati masa jatuh tempo.

Melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum JHS & Rekan, Damhudi resmi melayangkan surat somasi terbuka sekaligus melaporkan pengurus Koppas Ciracas ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan, Senin (12/10/2026).

Somasi ditujukan langsung kepada Ketua Pengurus Koppas Ciracas, B, dan Bendahara, WW. Dalam dokumen tersebut, tim hukum menegaskan pengurus diduga sengaja menahan, menunda, dan gagal mengembalikan dana milik Damhudi.

"Klien kami menaruh kepercayaan penuh menyimpan uangnya sebesar Rp1,6 miliar di Koppas Ciracas, namun saat hendak dicairkan justru dipersulit tanpa kejelasan." kata  Jatino Simanullang, S.H., Kuasa Hukum Damhudi

 Jalur Hukum Ditempuh Secara Paralel

Dua jalur hukum digerakkan sekaligus:

🔹 Jalur Pidana, Polda Metro Jaya

Pengurus disinyalir melanggar:

- Pasal 372 KUHP Penggelapan

- Pasal 378 KUHP Penipuan

- Jika terbukti dana dialihkan ke aset pribadi: terancam sanksi UU TPPU No. 8/2010

🔹 Jalur Perdata Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

- Wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata) dan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)

- Ancaman: PKPU hingga Kepailitan terhadap Koppas Ciracas jika dana tidak dikembalikan secara tunai dan seketika

"Jika dana Rp1,6 miliar tidak segera dikembalikan, kami siap ajukan PKPU hingga Kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat." Tegas Jatino Simanullang, S.H.

 Belum Ada Tanggapan

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Budianto maupun Wiwik Widiastuti belum memberikan tanggapan atau penjelasan apa pun terkait somasi yang telah diterima. 

Kasus ini menjadi sorotan penting bagi pengelolaan keuangan koperasi di tengah masyarakat di mana kepercayaan adalah modal utama, namun transparansi dan akuntabilitas kerap dipertanyakan.

Penegak hukum diharapkan bertindak objektif dan tegas. Bukan hanya demi satu nasabah, melainkan untuk menjaga kepercayaan ribuan anggota koperasi lainnya yang mungkin sedang menanggung risiko serupa.

 

• ZuL 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST