![]() |
| Foto : Pemerhati pertanahan dan agraria, Yudi T. |
Thekarawangpost.com - Bandung | Pencatatan tanah Kebun Binatang Bandung sebagai Barang Milik Daerah (BMD) kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kota Bandung diminta tidak gegabah menetapkan status aset daerah tanpa memastikan kejelasan dasar hukum, riwayat kepemilikan, serta validitas dokumen pertanahan yang menjadi landasannya.
Pemerhati pertanahan dan agraria, Yudi T., mempertanyakan dasar pencatatan tanah Kebun Binatang Bandung yang, menurut keterangannya, hanya mengacu pada sejumlah segel dari era 1930-an.
Ia menilai, keabsahan dokumen tersebut perlu diuji, termasuk kesesuaian letak bidang tanah dengan lokasi yang kini dicatat sebagai aset pemerintah daerah.
Persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi inventarisasi aset. Lebih jauh, polemik tersebut menyangkut kepastian hukum pertanahan, tertib pengelolaan keuangan daerah, serta perlindungan hak keperdataan warga negara.
Yudi menegaskan, pencatatan tanah dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A tidak semestinya dilakukan hanya dengan mengandalkan dokumen yang status hukum dan keterkaitan objeknya masih dipertanyakan.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bandung harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur Barang Milik Daerah (BMD), sekaligus memastikan bahwa setiap aset yang dicatat memiliki dasar perolehan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Landasan hukum terkait Barang Milik Daerah sudah jelas. Pemerintah seharusnya memahami dan menerapkannya secara cermat sebelum mencatatkan kepemilikan maupun data teknis tanah ke dalam KIB A,” tegas Yudi.
UU Perbendaharaan Negara Jadi Rujukan
Yudi merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 1 angka 10 dan angka 11, yang mendefinisikan Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah sebagai barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau APBD maupun berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Selain itu, ia turut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Namun, dalam menilai pencatatan aset saat ini, ketentuan tersebut perlu dibaca bersama regulasi pengelolaan BMD yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Bagi Yudi, prinsipnya sederhana: pencatatan aset pemerintah harus memiliki dasar yang jelas, data objek yang akurat, serta dokumen pendukung yang dapat diuji secara hukum.
Karena itu, ia menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai asal-usul penguasaan tanah Kebun Binatang Bandung, proses peralihan haknya, hingga dasar yang digunakan Pemkot Bandung untuk memasukkan bidang tanah tersebut ke dalam daftar aset daerah.
Segel Tahun 1930-an, Bagaimana Riwayat Status Tanahnya?
Salah satu persoalan yang disoroti Yudi adalah penggunaan sejumlah segel yang disebut berasal dari era 1930-an. Ia mempertanyakan apakah dokumen tersebut benar-benar merujuk pada bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa.
Menurutnya, apabila dokumen tersebut berasal dari masa kolonial, harus ditelusuri bagaimana status dan riwayat tanah itu setelah Indonesia merdeka.
“Kenapa setelah Indonesia merdeka status hak dan surat-suratnya tidak segera diperjelas sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan Indonesia?” demikian pokok pertanyaan yang disampaikan Yudi.
Ia juga mempertanyakan apakah terdapat bukti yang menunjukkan tanah tersebut pernah menjadi Eigendom Kotapraja atau memiliki dasar perolehan lain yang secara sah dapat menghubungkannya dengan pemerintah daerah.
Pertanyaan berikutnya menyangkut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Yudi menilai, riwayat status tanah perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui bagaimana dokumen lama tersebut diperlakukan setelah berlakunya sistem hukum agraria nasional.
Meski demikian, status hukum suatu bidang tanah tidak dapat ditentukan hanya dari usia dokumen atau bentuk suratnya. Penilaiannya harus mempertimbangkan riwayat penguasaan, ketentuan konversi hak, dokumen pendukung, data pertanahan, serta keputusan atau putusan yang relevan apabila ada.
Pemkot Bandung Diminta Buka Dasar Pencatatan Aset
Yudi mengingatkan, ketidakjelasan administrasi pertanahan berpotensi memicu konflik berkepanjangan apabila tidak diselesaikan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia meminta Pemkot Bandung memastikan kesesuaian antara dokumen yang dijadikan dasar pencatatan, letak dan batas bidang tanah, serta riwayat kepemilikan atau perolehan haknya.
Menurutnya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan dan klarifikasi agar tidak terjadi kekeliruan dalam administrasi aset daerah maupun dalam penentuan hak atas tanah.
“Pemerintah hendaknya taat dan patuh pada landasan hukum yang sudah tersedia. Sangat memprihatinkan jika konflik pertanahan muncul akibat ketidakmampuan menjalankan peraturan perundang-undangan, terlebih apabila sampai menimbulkan kerugian terhadap hak keperdataan warga negara,” pungkasnya.
Polemik ini menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset publik. Pencatatan dalam KIB A merupakan bagian dari administrasi Barang Milik Daerah, tetapi persoalan hak atas tanah tetap harus ditopang oleh dasar hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga terdapat penjelasan dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh, pertanyaan mengenai keabsahan dasar pencatatan tanah Kebun Binatang Bandung masih memerlukan klarifikasi dari Pemerintah Kota Bandung serta instansi pertanahan yang berwenang.
• Irfan Sahab

0 Komentar