Headline

PSU Perumahan di Klari Belum Tuntas, Suci Nurwinda Siap Kawal Hak Warga Akses Pembangunan

 

Foto : Suci Nurwinda siap mengawal aspirasi masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian persoalan PSU agar warga tidak terus-menerus terkendala dalam mengakses program pembangunan daerah

Thekarawangpost.com - Karawang | Persoalan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih menjadi pekerjaan rumah yang berdampak langsung terhadap akses warga pada program pembangunan pemerintah daerah. 

Sejumlah lingkungan perumahan menghadapi kendala memperoleh dukungan pembangunan infrastruktur karena proses penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) belum tuntas.

Kondisi tersebut mendapat perhatian serius anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Demokrat, Suci Nurwinda, S.Pd., M.A.P. 

Ia menyatakan siap mengawal aspirasi masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian persoalan PSU agar warga tidak terus-menerus terkendala dalam mengakses program pembangunan daerah.

Komitmen itu disampaikan Suci dalam kegiatan sosialisasi kebijakan dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata cara penyerahan PSU perumahan dan permukiman yang digelar di pendopo rumahnya, Jalan Trisakti Kopo Wetan, Desa Klari, Jumat (23/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Desa Klari, para ketua RT dan RW, pengurus lingkungan, serta perwakilan paguyuban perumahan. 

Forum ini menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini menghambat penyerahan fasos dan fasum kepada pemerintah daerah.

Menurut Suci, belum tuntasnya proses penyerahan PSU menjadi salah satu kendala bagi lingkungan perumahan untuk memperoleh program pembangunan infrastruktur dari Pemerintah Kabupaten Karawang, termasuk program aspirasi anggota DPRD.

“Perumahan tidak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah sebelum penyerahan fasos dan fasum. Namun, permasalahan tersebut bukan berarti tidak ada solusi, karena setiap permasalahan pasti ada solusinya,” ungkap Suci.

Ia menilai, persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Warga yang tinggal di kawasan perumahan membutuhkan infrastruktur dan fasilitas lingkungan yang layak, sementara penyelesaian administrasi PSU kerap menghadapi berbagai hambatan.

Salah satu persoalan yang mencuat adalah pengembang yang belum menuntaskan kewajiban penyerahan fasilitas kepada pemerintah daerah. 

Bahkan, terdapat pengembang yang keberadaannya sudah tidak diketahui sehingga warga kesulitan menempuh proses penyelesaian secara normal.

“Beberapa pengembang tidak mau menyerahkan fasos dan fasumnya kepada pemerintah, ada juga yang menghilang entah ke mana,” ujar Suci.

Pengembang Tak Diketahui Keberadaannya, Warga Bisa Tempuh Jalur Pengajuan

Persoalan tersebut turut dibahas bersama perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang. Agung dari Bidang PSU PRKP menjelaskan bahwa penyerahan fasos dan fasum merupakan kewajiban pengembang.

Namun, ketika perumahan telantar atau pengembangnya tidak lagi diketahui keberadaannya, warga dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti pengambilalihan fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila perumahan sudah ditelantarkan oleh pengembang atau pengembangnya sudah tidak ada, maka bisa dilakukan mandiri oleh warga perumahan tersebut untuk mengajukan kepada pemerintah daerah dan pemerintah daerah bisa mengambil alih,” jelasnya.

Penjelasan tersebut membuka ruang bagi warga untuk mencari jalan keluar atas persoalan PSU yang selama ini belum terselesaikan. 

Meski demikian, mekanisme pengajuan, persyaratan administrasi, tahapan verifikasi, serta dasar hukum pengambilalihan perlu dijelaskan secara terperinci agar masyarakat memiliki kepastian mengenai langkah yang harus ditempuh.

Kejelasan prosedur menjadi penting agar penyelesaian PSU tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi berlanjut pada penanganan konkret terhadap perumahan yang menghadapi kendala.

Alokasi 50 Per Tahun Perlu Diperjelas

Dalam pembahasan bersama Dinas PRKP, Suci juga menyinggung adanya alokasi penyelesaian fasos dan fasum sebanyak 50 per tahun. Namun, rincian mengenai bentuk alokasi tersebut, mekanisme pelaksanaan, serta jumlah perumahan yang dapat ditangani masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada dinas terkait.

Kejelasan informasi ini dinilai penting agar warga tidak salah memahami kebijakan dan dapat mengetahui peluang serta tahapan penyelesaian PSU di lingkungan masing-masing.

Di sisi lain, Suci menyinggung pentingnya perbaikan tata kelola administrasi Pemerintah Kabupaten Karawang, termasuk dalam proses penanganan fasilitas perumahan dan pemberian bantuan pembangunan kepada masyarakat.

Ia mengaitkan hal tersebut dengan sosialisasi yang pernah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembenahan tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, administrasi yang tertib, prosedur yang jelas, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan perlu menjadi landasan dalam penyelesaian persoalan PSU.

Dengan demikian, proses penanganan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian dokumen, tetapi juga memberikan kepastian prosedural bagi warga yang membutuhkan perbaikan infrastruktur lingkungan.

Belasan Perumahan Menanti Kepastian

Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan sejumlah perumahan di Desa Klari, di antaranya Klari Indah Permai, Klari Indah Permata, Grand Samara, Bumi Cemara, Klari Regency, BCL, GPI, GPR, Kartika Residence, Glas House, KIP 2, KRR, Arafah, Madani, Griya Athaya, Calista, dan Khalisa.

Banyaknya perwakilan lingkungan yang hadir menunjukkan pentingnya penyelesaian persoalan PSU bagi masyarakat perumahan. Kepastian status fasilitas lingkungan menjadi salah satu aspek penting agar pembangunan dapat direncanakan dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Suci menegaskan akan terus mengawal aspirasi warga dan mendorong koordinasi dengan pemerintah daerah serta dinas terkait agar persoalan penyerahan PSU dapat diselesaikan secara bertahap.

Kini, tantangan berikutnya adalah memastikan sosialisasi tersebut ditindaklanjuti dengan langkah nyata, mulai dari pendataan perumahan yang bermasalah, verifikasi dokumen, penjelasan mekanisme pengambilalihan, hingga penetapan prioritas penyelesaian.

Bagi warga, penyelesaian PSU bukan sekadar urusan administrasi antara pengembang dan pemerintah. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut kepastian pengelolaan fasilitas lingkungan dan terbukanya akses terhadap pembangunan yang selama ini dinantikan masyarakat.

Publik pun menunggu langkah konkret pemerintah daerah agar persoalan PSU di Klari tidak terus berlarut-larut dan warga memperoleh kepastian mengenai masa depan fasilitas di lingkungan tempat tinggal mereka. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST