![]() |
| Foto : Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Kamis (22/10/2026), |
Thekarawangpost.com - Karawang | Sikap tidak kooperatif ditunjukkan manajemen PT Nipro Indonesia Jaya (NIJ), perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Surya Cipta, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.
Perusahaan ini mangkir dan tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Kamis (22/10/2026), padahal sejumlah persoalan krusial menuntut penjelasan langsung.
Ketidakhadiran PT NIJ disayangkan keras oleh anggota dewan. Pasalnya, dua isu besar telah dibawa ke meja DPRD: persoalan pengelolaan limbah Non-B3 yang berjalan selama 13 tahun dan tiba-tiba diputus sepihak tanpa kejelasan aset, serta dugaan praktik tidak transparan dalam rekrutmen tenaga kerja lokal yang diduga melibatkan oknum internal perusahaan.
Dua Isu Krusial yang Tak Terjawab
Dalam RDP tersebut, perwakilan Karang Taruna Kabupaten Karawang yang dipimpin Dhani Sudirman memaparkan dua persoalan utama yang mengemuka:
Pertama, pemutusan kerja sama pengolahan limbah Non-B3 setelah berjalan sekitar 13 tahun menyisakan kebingungan publik. Aset bangunan dan fasilitas pengolahan limbah yang sudah dibangun belum jelas status kepemilikannya setelah kerja sama berakhir.
Belum ada penjelasan resmi apa alasan di balik pemutusan kerja sama yang berjalan belasan tahun tersebut.
Kedua, dugaan ketidaktransparanan perekrutan tenaga kerja lokal yang dinilai diskriminatif. Tak hanya itu, Karang Taruna juga membongkar dugaan praktik korupsi, pemerasan, hingga suap yang diduga dilakukan oknum internal berinisial "Mr. Y" saat memilih vendor mulai dari katering, transportasi karyawan, hingga pengelolaan limbah.
"Praktik tersebut kerap terjadi ketika oknum HRD memilih vendor penyedia jasa dengan nuansa suap dan korupsi," jelas Dhani Sudirman.
DPRD: Akan Dipanggil Ulang, Jika Mangkir Lagi Siap Langkah Tegas
Sekretaris Komisi IV DPRD Karawang, H. Asep Syaripudin, menegaskan pihaknya belum dapat mengonfirmasi substansi aduan tersebut secara langsung karena ketidakhadiran pihak perusahaan.
"Karena tidak hadir, belum ada solusi yang bisa disepakati bersama. Kami akan memanggil ulang secara resmi manajemen PT NIJ," tegas Asep Ibe seusai RDP.
Jika pemanggilan kedua diabaikan, DPRD tidak menutup kemungkinan merekomendasikan pemanggilan paksa sekaligus melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap operasional perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Nipro Indonesia Jaya belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait ketidakhadirannya dalam RDP tersebut. (Irfan

0 Komentar