![]() |
| Foto : Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang. |
Thekarawangpost.com - Karawang | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sekaligus pengarahan menyeluruh terkait kegiatan penelusuran, verifikasi, dan validasi data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kegiatan resmi ini berlangsung pada Senin, 2 November 2026.
Langkah ini menjadi landasan operasional penting guna memastikan setiap proses pendataan berjalan sesuai standar, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penandatanganan perjanjian kerja sekaligus pengarahan ini menegaskan komitmen Bapenda Karawang dalam menghadirkan data pajak yang benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Penelusuran, verifikasi, dan validasi data PBB-P2 ini ditujukan untuk memastikan tidak ada lagi objek pajak yang terlewat, tidak ada pula penetapan yang keliru.
Dengan data yang terverifikasi dan tervalidasi, pendapatan daerah dapat terjaga optimalnya, sekaligus masyarakat terlindungi dari ketidakadilan penetapan pajak.
Kegiatan ini menandai dimulainya tahap operasional yang lebih ketat dan terarah dalam pengelolaan data pajak daerah Kabupaten Karawang.
Transparansi dan akurasi data menjadi kunci utama agar setiap rupiah yang masuk ke kas daerah berasal dari sumber yang sah, dan setiap kewajiban warga ditetapkan secara adil.
• Irfan Sahab

0 Komentar