![]() |
| Foto : Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) menghadirkan inovasi layanan hukum publik saat kegiatan Car Free Day (CFD) Kota Bandung, Minggu (1/11/2026). |
Thekarawangpost.com - Bandung | Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) menghadirkan inovasi layanan hukum publik saat kegiatan Car Free Day (CFD) Kota Bandung, Minggu (1/11/2026). Melalui aplikasi HaloJPN, masyarakat kini dapat berkonsultasi dan menyampaikan permasalahan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara secara daring, mudah, transparan, dan tanpa dipungut biaya.
Kegiatan sosialisasi sekaligus Pos Pelayanan Hukum Langsung ini dibuka langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna. Turut hadir Sekretaris JAMDATUN Sila H. Pulungan, Direktur Pertimbangan Hukum Irene Putrie, Direktur Tata Usaha Negara Yuni Daru Winarsih, Kajati Jawa Barat M. Teguh Darmawan, serta Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
HaloJPN: Dekat, Cepat, dan Gratis
Narendra Jatna menjelaskan bahwa kehadiran HaloJPN merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan akses hukum yang praktis.
"HaloJPN memudahkan masyarakat menyampaikan pertanyaan dan permasalahan hukum tanpa harus selalu datang ke kantor Kejaksaan. Mudah, transparan, dan tanpa biaya," ujarnya di hadapan warga Bandung yang antusias.
Semakin Sempurna: Terintegrasi Data dan Resmi Sebagai Aset Negara
Bekerja sama dengan Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti), aplikasi ini terus disempurnakan. Pengembangan terbaru mendukung kebijakan Satu Data Indonesia, sehingga pengelolaan informasi pelayanan hukum menjadi lebih terintegrasi, tertib, dan akuntabel.
Bahkan, HaloJPN kini telah tercatat resmi sebagai Barang Milik Negara (BMN), langkah penting untuk menjamin keberlanjutan dan pengelolaan aset layanan publik ini.
"HaloJPN bukan sekadar aplikasi digital biasa. Ini wujud nyata modernisasi pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan dan kebutuhan masyarakat. Dari permohonan hingga jawaban hukum, semuanya kini lebih terukur dan responsif," imbuh Narendra.
Jadikan Pemahaman Hukum Sebagai Pencegahan
Narendra mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas ini. Pemahaman hukum yang baik adalah langkah preventif paling kuat agar masyarakat tidak terjebak dalam persoalan yang dapat dihindari.
"Mari wujudkan pelayanan hukum yang profesional, modern, humanis, dan dekat dengan masyarakat. Semoga ini meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Republik Indonesia," pungkasnya. (***)


0 Komentar