KARAWANG | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Karawang berhasil membongkar praktik produksi dan pengemasan ulang oli palsu yang beroperasi tersembunyi di sebuah rumah warga di Kampung Baru 2, RT 013 RW 004, Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/X/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 30 Oktober 2026.
Satu pelaku berinisial MK berhasil diamankan, sementara rekan pelaku lainnya, TN, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bermula dari Informasi Warga
Kapolresta Karawang, Kombes Pol. Mario Prahatinto, menjelaskan bahwa keberadaan pabrik gelap ini terungkap berkat informasi yang diterima pihak Polsek Pakisjaya.
Tim Opsnal Unit II Tipidsus segera meninjau lokasi dan menemukan bukti kuat berupa aktivitas pengisian dan pengemasan ulang oli ke dalam botol berbagai merek ternama.
Modus: Isi Ulang, Segel Ulang, Tampil Seperti Asli
Modus operandi pelaku sangat merugikan konsumen. Oli berkualitas rendah dikemas ulang ke dalam botol kosong bermerek ternama seperti MPX, Yamalube, Mesran, Shell, Pertamina Prima XP, dan Federal.
Menggunakan corong dan teko, oli dimasukkan lalu botol disegel kembali dengan mesin Induction Foil Sealer sehingga tampak persis seperti produk asli.
Produk ilegal tersebut dipasarkan secara daring melalui akun Shopee bernama "SULTAN SPARE PART" dan disalurkan ke sejumlah bengkel di wilayah sekitar.
Konsumen sama sekali tidak menyadari bahwa yang mereka beli bukan produk asli, padahal kualitas oli palsu dapat menyebabkan kerusakan serius pada mesin kendaraan.
Ribuan Botol Oli Palsu Disita
Petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar:
- Ribuan botol oli siap edar berbagai merek dan ukuran
- Ratusan botol kosong, jeriken, dan drum penampung
- Peralatan produksi: corong, teko plastik, pipa, selang, mesin penutup botol
- Satu unit label printer, label kemasan berbagai merek, 14 roll kertas label SPX
- Satu unit laptop, satu unit HP Redmi 14C, serta buku catatan penjualan
Ancaman Hukuman
Tersangka MK dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf a, d, e, dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Polisi masih aktif memburu TN yang melarikan diri.
Imbauan: Waspada Produk Murah Secara Online
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk teliti saat membeli oli kendaraan, terutama melalui pasar daring. Periksa keaslian segel, kemasan, dan pastikan membeli dari penjual resmi.
Harga yang jauh di bawah pasaran patut diwaspadai, karena kerusakan mesin akibat oli palsu jauh lebih mahal harganya dibanding penghematan sesaat.
• Irfan

0 Komentar